Mencari Cahaya Illahi : Ulasan Buku karya Imam Al Mawardi "Al Ahkam As Sulthaniyyah"
Bismillah
Tabik pun,
Manusia
sejatinya menjalani siklus pencarian yang tak berhenti hingga akhir hayatnya.
Ada yang beruntung mendapatkan pencarian yang membahagiakan, dan ada yang
kurang beruntung. Terjebak dalam pencarian semu yang batasnya hanya kepuasan
yang tak berujung. Sementara pencarian yang hakiki adalah pencarian kebahagiaan
Illahi yang sumbu cahayanya adalah Al quran, kitabullah dan sunatullah. Suluh
yang tak akan mati selama - lamanya sampai dipertemukan kelak di Yaumil akhir.
Sementara
manusia sebagiannya berlomba mencari kebahagiaan semu, hanya segelintir orang
yang berusaha menjaga kezuhudannya seperti seorang ulama besar pada zamannya,
Imam Al Mawardi yang telah melahirkan beberapa buku. Salah satunya adalah Al
Ahkam As Sulthaniyyah. Buku klasik aqidah politik yang dapat menjadi bahan
petunjuk bagi sang pencari kebenaran. Buku yang meski perlu dirujukkan kembali
dengan ulama pada zaman Society 5.0 yang kompleks ini, kiranya masih relevan
buat dibaca. Menambah wawasan kebaikan bagi yang kehausan. Bukankah yang memerlukan
asupan itu bukan hanya tubuh, tapi juga jiwa?
Aku
teringat tulisan bernas dalam Nahjul Balaghah yang berbunyi, "Sesungguhnya
manusia yang beribadah pada Allah karena menginginkan keuntungan, ini adalah
ibadah pedagang, manusia yang beribadah pada Allah karena takut, ini adalah
ibadah seorang hamba; dan manusia yang beribadah pada Allah karena bersyukur
kepada-Nya, ini adalah ibadahnya orang - orang yang mulia."
Entahlah,
aku masuk golongan yang mana, aku masih berusaha memperbaiki diriku. Kiranya
dengan membaca sedikit tentang buku ini dapat menambah pengetahuanku tentang
Islam, dan membuatku lebih bersyukur pada Allah.
Oya,
gaes.. Jujur saja, buku dengan judul Ah Ahkam As Sultaniyyah ini berat sekali bawanya. Begitu pun membacanya.
Kepalaku pusing membacanya, terlebih dengan pengetahuanku yang masih minim.
Kesadaranku itu pun akhirnya membakar semangatku untuk membaca tuntas buku ini
dengan cara skimming. Alhamdulillah, akhirnya aku berhasil menyelesaikannya.
Sekilas tentang Penulis
Sebelum
mengetahui tentang buku yang bernas ini, aku akan ceritakan tentang penulis
yang hdup di zaman dinasti Abbasiyah Kedua. Penulis yang bernama lengkap Imam Abu
Al Hasan Ali bin Muhammad Al Mawardi. Ia lahir di tahun 370 H. Al Mawardi yang
merupakan ahli fiqh, ushul fiqh dan tafsir ini menjabat hakim di banyak kota di
Baghdad. Ia sempat belajar di Basrah dan Baghdad. Dan, berkat ilmunya ia dekat
dengan raja - raja Bani Buwaih hingga ia dapat mengajarkan ilmunya dan menulis
dengan bebas.
Tentang Buku
Buku
yang tebalnya 432 halaman ini terdiri dari 20 bab yang mengupas tuntas pokok
bahasan yang memuat tentang kehidupan umat pada zamannya. Penjelasan yang terinci
tentang bahasan di dalamnya menjelaskan sejarah yang menceritakan kejadian
terkait aqidah politik yang menghilangkan keraguan yang terjadi saat itu.
Hikmah yang dapat diambil dapat dijadikan sumber pembelajaran bagi kita yang
hidup di zaman ini. Tentunya dengan tetap merujuk pada pandangan ulama yang
hidup saat ini.
Okey
gaes, karena itulah aku hanya akan menceritakan sedikit tentang beberapa bab
yang kubaca di buku ini. Bab - bab yang kiranya kuanggap dapat kupahami. Aku
pun mengutip beberapa syair tentang kejadian yang terjadi agar bahasan ini
terasa manis. Semoga lain kesempatan aku akan ceritakan tentang bab - bab
yang belum kuulas dengan lebih mendalam. Insya Allah.
Ringkasan Buku
Bab
1 Pengangkatan Imam (Khalifah)
Bab
ini menjelaskan tentang fungsi dan tanggungjawab seorang Imam sebagai pengganti
peran kenabian. Peran imamah yang diserahkan pada orang yang dianggap mampu
berdasarkan keputusan ijma' (konsensus ulama). Menurut beberapa pendapat,
pengangkatan imam hukumnya wajib berdasarkan akal, sebab watak orang-orang
berakal mempunyai kecenderungan untuk tunduk kepada imam yang melindungi
mereka dari segala bentuk ketidakadilan, memutuskan konflik dan permusuhan yang
terjadi di antara mereka. Tanpa imam, manusia berada dalam keadaan kacau, dan
menjadi bangsa yang tidak diperhitungkan.
Al
Afwah seorang penyair jahiliyah berkata," Manusia itu dalam
keadaan kacau jika tidak ada orang-orang mulia di antara mereka.
Dan,
mereka tidak mulia jika orang-orang bodohnya berkuasa"
Bab
ini juga menjelaskan status wajibnya imamah yang fardhu kifayah, seperti jihad.
Artinya, jika sudah ada yang melaksanakan maka gugurlah kewajiban tersebut bagi
orang lain. Dan, jika tidak ada yang melaksanakan maka harus ada 2 pihak yang
bertanggung jawab untuk mengangkat imam. Kriteria 2 pihak, dewan pemilih dan
dewan imam yang bertugas dijelaskan dengan rinci untuk menunjuk imam yang dapat
membimbing umat. Tugas berat yang diemban oleh orang - orang pilihan.
Seorang
penyair menyifati pemimpinnya dengan mengatakan
Demi
Allah, sungguh tepat kalian, serahkan segala permasalahan kalian
Kepada
orang yang lengannya sigap terhadap urusan perang
Lengannya
tidak berfoya-foya ketika kemakmuran terjadi
Dan
lengannya tidak pelit jika paceklik terjadi
Ia
tidak henti-hentinya menyumbangkan pengalaman
Sekali
waktu, ia menjadi anak buah dan pemimpin
Ia
selalu berkemauan kuat, dan tepat tindakan
Bukannya
sombong, dan bernyali ciut
Muhammad
bin Yazdad berkata kepada Makmun,
Barangsiapa
melindungi dunia
Sungguh
pantas ia tidak bisa tidur, pada saat manusia tidur lelap
Bagaimana
matanya bsa tidur, orang yang dihantui
Dua
kegalauan dalam urusannya, perpecahan dan kebosanan
Bab
2 Pengangkatan Menteri
Menteri
/ wazir dibagi 2, yaitu
1. Menteri
tafwidh/plenipotentiary (dengan mandat penuh)
2. Menteri tanfidzi
(pelaksana)
Sedang
sifat - sifatnya dirangkum seorang penyair yang menggambarkan wazir di zaman
Abbbasiyah
Kecerdasannya
dan kepintarannya sama
Ketika
manusia mendapatkan ketidakjelasan dalam persoalan - persoalan mereka
Pada
suatu hari ia lebih kokoh daripada zaman
Ketika
penanya dan penjawab menemui jalan buntu
Dadanya
terbuka terhadap galau yang menimpanya
Ketika
hati manusia merasa sesak terhadap galau yang datang padanya
Semoga
ketaatan kita pada Allah dan kecintaan kita pada Rasul, keluarga, imam dan
ulama yang berusaha menyucikan diri menjadikan kita terus berusaha belajar dan
membaca.
Di
bab ini dibahas tuntas tentang fungsi dan syarat menjadi seorang menteri atau
wazir sebagai pengganti imam. Ororitas seorang wazir ini menggantikan posisi
imam yang berhalangan hadir.
Bab 3 Pengangkatan Gubernur Provinsi
Seorang
gubernur provinsi diangkat oleh khalifah. Sifat jabatannya ada 2 yaitu umum dan
khusus.
Adapun
pengangkatan secara umum dibagi 2
1.
Dengan akad atas dasar sukarela
2.
Dengan akad atas dasar terpaksa
Otoritas
hakim luas tapi tugas - tugasnya terbatas
1.
Mengelola pasukan, meningkatkan kemampuan mereka di segala aspek dan menentukan
gaji
2.
Memutuskan hukum, mengangkat jaksa dan hakim
3.
Menarik pajak, memungut sedekah, mengangkat petugas pajak dan petugas sedekah,
serta menentukan siapa yang berhak menerima sedekah
4.
Melindungi agama, mempertahankan tanah suci dan menjaga agama dari upaya
modifikasi dan konversi
5.
Menegakkan hudud (hukuman) dalam hak - hak Allah dan manusia
6.
Menjadi imam dalam shalat - shalat Jumat dan shalat - shalat berjamaah
7.
Memberi kemudahan pada warganya dan bukan warganya yang hendak berangkat haji.
8.
Jika tanahnya berbatasan dengan musuh, maka tugasnya memerangi musuh, membagi
rampasan pada tentaranya, dan mengambil seperlimanya untuk diberikan.pada yang
berhak.
Di
bab ini juga membahas kriteria, dan isu - isu yang terjadi sehubungan dengan
tugas gubernur provinsi.
Bab 4 Pengangkatan Panglima Jihad
Tugas
panglima jihad adalah memerangi orang - orang musrik.
Jabatan
panglima jihad dibagi 2 yaitu
1. Jabatan
yang terbatas hanya mengatur pasukan dan memimpin perang
2. Menangani
semua hal terkait zihad, termasuk membagi harta rampasan dan membuat perdamaian
Di bab ini
juga dibahas tentang hak mujahidin yang dibumbui dengan syair - syair indah
bagaimana berjuang di jalan Allah akan mendapatkan surga yang dijanjikan dan
ancaman yang nyata bagi musuh Allah.
Bab
5 Jihad untuk Kemaslahatan Umum
Selain melawan
orang - orang musyrikin, jihad dibagi dalam 3 bagian
1. Jihad
melawan orang murtad
2. Jihad
melawan para pemberontak
3. Jihad
melawan pengacau keamanan
Bab ini
menjelaskan dengan rinci tentang sejarah yang terkait jihad melawan kaum
murtad, pemberontak dan pengacau keamanan.
Dalam bab
ini yang paling membuatku terkesan adalah syair Haritsah bin Suraqah yang
berbunyi,
Ketahuilah,
temanilah kami sebelum fajar menyingsing
Siapa tahu
petaka itu sudah dekat tanpa sepengetahuan kita
Kami taat
kepada Rasul ketika beliau masih ada di tengah - tengah kami
Sungguh
aneh, apa yang tersimpan raja Abu Bakar
Sesungguhnya
sesuatu yang dimintakan kepada kalian kemudian kita menolak memberikannya
Adalah
seperti kurma atau suatu yang lebih manis bagi mereka daripada kurma
Kami akan
menghadang kalian selagi kami masih memiliki pasukan
Dalam
keadaan mulia di saat - saat yang sulit
Bab
6 Jabatan Hakim
Syarat utama
menjadi hakim adalah yang memenuhi syarat - syarat menjadi hakim. Salah satu
syaratnya adalah baliqh dan tidak wanita.
"Kaum
laki - laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita)."
(An Nisa: 34).
Bab
7 Jabatan Wali Pidana
Tugas
wali pidana adalah mengajak para pelaku pidana kepada keadilan dengan
menakut-nakuti mereka, dan melarang pihak - pihak yang berperkara dari saling
memusuhi dengan mengancam mereka.
Salah
satu syarat wali pidana adalah memiiki kedudukan tinggi di masyarakat,
perintahnya dipatuhi, berwibawa, bersih, tidak ambisius, dan sangat wara (menjauhi
hal yang maksiat dan hal - hal yang subhat). Seorang wali pidana membutuhkan
gabungan sifat ketegasan aparat keamanan, dan ketegaran hakim.
Tugas
wali pidana adalah
1. menangani pelanggaran
hukum yang dilakukan pejabat terhadap rakyatnya
2. memeriksa kecurangan
para petugas penarik zakat atau pajak dalam melaksanakan tugasnya
3. memeriksa hasil kerja
para penulis dokumen
4. menyelidiki pelanggaran
hukum terhadap para pegawai negeri
5. mengembalikan harta
rampasan pada pemiliknya
6. menangani harta wakaf
7. mengeksekusi hukuman
yang tak mampu dilakukan hakim
8. menangani kepentingan
umum yang tak mampu ditangani oleh para muhtahsib (petugas hisbah)
9. menangani ibadah -
ibadah yang terlihat, seperti shalat Jumat, haji dll
10. menangani pihak - pihak
yang berperkara dan memberi keputusan hukum pada mereka
Kemudian
diceritakan kisah tentang wali pidana yang disampaikan Asyja Al-Aslami,
Ia
mengembalikan sungai dengan kedua tangannya kepada pemiliknya
Tanpa
sungai tersebut, warga ibarat ikan yang lumpuh tidak berdaya
Mereka
yakin sungai tersebut hilang dari mereka dan mereka akan mati karenanya
Namun
zaman telah menjaga sungai tersebut pada hari - hari yang sangat sulit
Kemudian
ia memberikan sungai tersebut kepada mereka
Tidak
ada selain dia yang bisa diharapkan memberi sungai tersebut
Sesungguhnya
orang mulia itu selalu menjadi penyelamat dalam masa - masa sulit (hal 165)
Tugas
wali pidana yang paling esensial ialah menangani hal - hal yang diperbolehkan
(mubah), dan bukan hal - hal yang wajib.
Alkisah
ada seorang wanita yang mengeluhkan suaminya yang tidak mendekatinya di
ranjang. Kasus yang ditangani oleh Ka'ab atas ijin Umar bin Khaththab.
Wanita
itu berkata,
"Wahai
hakim yang bijak tindakannya, Masjid kekasihku (suamiku) membuatnya lupa
kepadaku
Ibadahnya
membuat zuhud di ranjangku
Ia
tidak tidur di siang dan malam harinya
Aku
tidak pernah memuji urusan wanita
Oleh
karena itu, putuskanlah perkara ini, wahai Ka'ab tanpa ragu!"
Suami
wanita itu menjawab,
"Aku
dibuat zuhud dengan ranjangnya dan kamar pengantin
Oleh
kenyataan bahwa aku adalah orang yang terpengaruh oleh apa telah turun
Di
surat An-Nahl dan tujuh surat yang panjang
Serta
di dalam kitabullah terdapat hal-hal yang harus ditakuti"
Kaab
berkata kepada suami wanita tersebut,
Sesungguhnya
wanita ini mempunyai hak atas kamu, hai orang laki - laki!
Bagiannya
adalah empat bagi orang yang berakal
Oleh
karena itu, beri dia haknya, dan tinggalkan segala aib dari dirimu."
Keputusan
Ka'ab bin Suwar di atas adalah keputusan hukum yang diperbolehkan (mubah), dan
bukan dalam hal - hal yang wajib. Ini membuktikan wali pidana bertugas
menangani hal - hal yang diperbolehkan (mubah), dan bukan hal - hal yang
bersifat wajib.
Bab 8 Jabatan Naqib (Kepala) Orang - orang
yang Bernasab Mulia
Jabatan
naqib (kepala) dibentuk untuk melindungi orang - orang yang bernasab terhormat
dari perwalian orang yang tidak sekufu (selevel) dengan nasab mereka, agar
mereka dicintai dan perntah meraka direalisir.
Jabatan
naqib ini sah jika berasal dari salah satu dari tiga pihak:
1.
khalifah
2.
orang yang diberi mandat oleh khalifah untuk mengurusi berbagai urusan.
3.
naqib yang berotoritas luas mengangkat naqib yang berotoritas khusus.
Jabatan
ini dibagi 2, yaitu: khusus dan umum
Bab
ini juga menjelaskan otoritas khusus dan umum dan perbedaannya dengan detail
dibanding hakim. Secara umum otoritas naqib adalah untuk memutuskan perkara dan
membantu warga mendapatkan haknya.
Bab 9 Jabatan Imam Shalat
Jabatan
imam shalat terbagi jadi 3, yaitu:
1. jabatan imam shalat lima
waktu
2. jabatan imam shalat
Jumat
3. jabatan shalat - shalat
sunah
Imam
shalat lima waktu berdasarkan status masjidnya. Status masjid ada 2 yaitu:
masjid negara dan masjid umum
Bab
ini menjelaskan dengan rinci tentang isu tugas dan kriteria imam masjid negara
dan masjid umum. Di sini juga dijelaskan tentang beberapa perbedaan tentang
sistem penggajian.
Terkait
imam masjid, dan shalat Istisqa ada syair menarik yang dibawakan oleh menantu
Rasul, Ali bin Abi Thalib yang begini bunyinya,
Ia
putih dan mendung dimintai air dengan wajahnya
Orang
- orang yang kesusahan dari Bani Hasyim berlindung kepadanya
Mereka
mendapatkan kenikmatan dan kelebihan di sisinya
Kalian
berdusta, demi Rasulullah, kami menggedong Muhammad
Ketika
kami perang untuk membawanya
Kami
terbanting di sekitarnya dan lupa kepada anak - anak dan istri - istri kami
Lalu,
salah seorang dari Bani Kinanah berdiri dan memuji Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam
Pujian
untukmu dan pujian bagi setiap orang - orang yang bersyukur
Kami
diberi hujan di depan Nabi
Beliau
memanjatkan doa kepada Penciptanya
Dengan
penglihatan yang khusyu
Hanya
dengan melemparkan kain
Kami
sudah melihat air hujan
Ia
seperti yang dikatakan pamannya,
Abu
Thalib, bahwa ia putih dan cemerlang
Dengannya,
Allah mengirim mendung
Mata
air ini, dan berita besar ini
Bab
10 Amirul Haj
Jabatan
amirul haj mencakup dua hal
1. memberi kemudahan kepada
orang - orang yang berhaji
2. menyelenggarakan haji
Syarat
- syarat menjadi amirul haj adalah ditaati, cerdas, berani, berwibawa, dan
kemampuan mengarahkan.
Bab
ini menjelaskan tentang amirul haj dan isu apa saja yang terkait dengan
penyelenggaraan haji dengan cukup detail.
Bab
11 Petugas Sedekah
Sedekah
adalah zakat dan zakat adalah sedekah. Keduanya berbeda nama, namun
substansinya berbeda. Tak ada hak pada harta orang mukmin selain sedekah
(zakat)
Rasulullah
bersabda, "Tak ada hak pada harta kecuali zakat."
*Diriwayatkan Ibnu Majah). Zakat diwajibkan bagi harta benda yang
diinvestasikan, harta tersebut berkembang dengan sendirinya atau diproduksi.
Tujuannya untuk membersihkan harta pemiliknya, dan membantu orang - orang yang
berhak untuk menerimanya.
Harta
yang wajib dizakati ada 2, yaitu: harta terlihat dan harta tidak terlihat.
Harta
terlihat adalah harta yang tidak bisa disembunyikan seperti tanaman, buah -
buahan, dan hewan ternak. Sedangkan harta yang tidak terlihat, seperti emas,
perak, dan barang dagangan.
Petugas
zakat tidak memiliki otoritas terhadap harta tidak terlihat, kecuali pemilik
harta tersebut menyerahkan dengan sukarela.
Bab
ini juga menjelaskan dengan rinci mengenai tugas, kriteria petugas, hitungan
zakat dan isu lain terkait dengan zakat.
Bab
12 Pembagian Fai dan Ghanimah
Saad bin Abu
Waqqash melempar anak panah, dan leparannya tepat sasaran. Dialah orang pertama
yang melempar anak panah dalam Islam. Ia berkata,
Ketahuilah, apakah pernah terjadi pada
Rasulullah
Bahwa aku melindungi sahabat - sahabatku dengan anak
panah
Dengan anak panah ini, aku melindungi pasukan depan
mereka
Di semua tanah kasar dan tanah halus
Wahai Rasulullah, sebelum aku, tidak ada orang yang
melempar musuh dengan anak panah
Itu tidak lain karena agamamu adalah agama yang jujur
Dan mempunyai kebenaran, serta keadilan
Ghanimah
(rampasan perang) itu untuk orang yang hadir di medan perang.
Ketahuilah,
sesungguhnya apa saja yang dapat kalian peroleh sebagai rampasan perang maka
sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim,
orang - orang miskin dan ibnu sabil.' (Al Anfal: 41)
Bab ini
menjelaskan dengan detail tentang isu ghanimah dan fai dan apa saja yang
terkait dengannya. Penjelasan ini diberikan agar terjadi keadilan di antara
umat.
Bab
13 Penentuan Pajak dan Jizjah
Pajak dan
jizyah adalah hak yang diberikan Allah Ta'ala kepada kaum muslimin dari orang -
orang musyrik. Jizyah ini dikenakan kepada setiap kepala. Kata Jizyah diambil
dari kata jaza' (imbalan) sebagai balasan atas kekafirannya, karena jizyah
tersebut dipungut dari mereka sedang mereka dalam keadaann hina. Jizyah ini
sebagai imbalan atas keamanan yang diberikan pada mereka.
Landasan
normatif dari hal ini adalah firman Allah Ta'ala
"Perangilah orang - orang yang tidak
beriman kepada Allah dan tidak kepada hari kemudian dan mereka tidak
mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak
beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang - orang ) yang
diberikan Al kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh
sedang mereka dalam keadaan tunduk. " (At Taubah: 29)
Bab
ini menjelaskan tentang isu jizyah , al kharaj (pajak) dan semua yang terkait
dengannya, termasuk petugas, syarat, kriteria, dan lain - lain.
Bab
14 Ketentuan Tentang Daerah - Daerah yang Berbeda Status
Daerah
- daerah Islam itu terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu: tanah suci, Hijaz, dan
selain dari keduanya.
Tanah
suci adalah Makkah dan sekitarnya. Allah Ta'ala menyebutkan dua nama dalam
kitabnya, Bakkah dan Makkah
"Dan
Dialah yang menahan tangan mereka dari (membinasakan) kalian dan (menahan)
tangan kalian dari (membnasakan) mereka di tengah kota Makkah sesudah Allah
memenangkan kalian atas mereka, dan adalah Allah Maha Melihat apa yang kalian
kerjakan." (A Fath: 24)
Allah
menyebut nama Bakkah dalam firman-Nya,
"Sesungguhnya
rumah yang mula - mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia ialah
Baitullah yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi." (Ali Imran: 96)
Bab
ini menejelaskan tentang sejarah Makkah dan Bakkah, hukum - hukum yang
berkaitan dengannya, serta kota Hijaz dan kota yang selain dari keduanya.
Dengan membaca bab ini kita akan memahami tentang kota suci Makkah, Hijaz dan
kota - kota yang selain dari keduanya.
Bab
15 Menghidupkan Lahan Mati dan Pengeboran Air
Barangsiapa
yang menghidupkan lahan mati, maka ia berhak memilikinya dengan atau tanpa izin
dari khalifah.
Adapun
bentuk - bentuk menghidupkan lahan mati adalah dengan memenuhi 3 syarat,
1. mengumpulkan tanah yang
mengelilingi lahan mati tersebut
2. mengalirkan air
kepadanya
3. membajaknya
Bab
ini membahas tentang kepemilikan tanah mati yang telah dihidupkan, apa -
apa saja yang terkait dengannya, termasuk batas, hak penjualan atasnya dan hal
yang lainnya.
Pengeboran
Air yang diambil dari tanah dibagi 3, yaitu: air sungai, air sumur, dan air
mata air. Sedangkan air sungai dibagi 3 yaitu,
1. sungai besar yang
diciptakan Allah dan tidak digali dan dibuat manusia seperti sungai Tigris dan
sungai Eufrat
2. sungai kecil, yang
terbagi dua: air sungai banyak dan air sungai sedikit
3. sungai yang digali manusia
di lahan mati
Sumur
yang digali dengan 3 kondisi, yaitu:
1. menggali untuk umum. Air
tersebut merupakan hak bersama, maka manusia dan hewan memiiki hak sama untuk
minum. Dan, hewan ternak memiliki hak lebih dibanding tanaman.
2. menggali untuk
memanfaatkan aitnya, misalnya lembah. Jika sekelompok orang mendiami suatu
tempat dan menggali sumur untuk bahan minum bagi mereka dan ternak mereka, maka
mereka berhak selama mereka tinggak di tempat tersebut.
3. menggali untuk diri
sendiri, yang menurut ulama syafi'i memiliki batas sumur untuk irigasi
sepanjang 60 hasta atau sesuai dengan tradisi di daerah tersebut.
Bab
ini juga menjelaskan tentang mata air, yang terbagi menjadi 3, yaitu:
1. mata air yang
dimunculkan Allah dan tidak digali oleh manusia
2. mata air yang digali
manusia, maka hak mata air dan lahan sekitar mata air menjadi milik orang
tersebut. Batas mata air menurut mazhab Syafi'i disesuaikan dengan tradisi
setempat, sedangkan menurut Abu Hanifah sepanjang 500 hasta.
3. mata air yang digali
oleh pemilik lahan
Bab
ini menjelaskan hukum penggunaan air dan apa saja yang berkenaan dengannya.
Bab
16 Proktektorat (Lahan Mati yang Terlindungi) dan Fasilitas Umum
Protektorat
(lahan mati yang terlindungi) dilarang untuk dihidupkan untuk dimiliki siapa
pun agar ia tetap menjadi milik umum untuk tumbuhnya rumput dan pengembalaan
hewan ternak.
Ada dua
pendapat terkait tentang protektorat yang menjadi hak Rasul, berdasarkan
riwayat Ash-Sha'bu bin Jutsamah, bahwa Rasulullahu Alaihi wa Sallam melindungi
An-Naqi' , beliau bersabda,
"Tidak
ada lahan yang dilindungi kecuali milik Allah dan Rasul-Nya"
(Diriwayatkan Al-Bukhari, dan Ahmad)
Pendapat
kedua, perlindungan lahan oleh para imam sepeninggal beliau diperboehkan,
sebagaimana beliau melindungi lahan mati untuk kaum muslimin, karena beliau
bertngak untuk kepentingan umat muslimin, dan bukan kepentingan pribadi.
Kutipan dari
bab ini dapat dijadikan bahan pemahaman tentang bab ini,
Jika
seseorang menampakkan kebaikan dirinya, namun menyembunyikan sebaliknya, maka
ulama tidak perlu menggubrisnya. Jika ada orang yang menampakkan dirinya
sebagai orang berilmu, namun sebenarnya ia kosong dari ilmu, maka ulama harus
membongkarnya. Karena orang yang mengajak kepada kebaikan - padahal ia bukan
orang yang baik - adalah orang jahat, dan orang yang mengajak pada ilmu -
padahal ia bukan termasuk orang berilmu - adalah orang yang menyesatkan. ( hal.
319)
Dan,
yang kupahami dari kutipan ini adalah bahwa sebaik - baik pencarian pada ilmu
itu adalah pada orang - orang yang beerusaha mensucikan dirinya, dan berusaha
mengajak ketaatan pada Allah sebagai bukti rasa syukur dan
cinta pada Allah dan Rasul-Nya.
Bab
17 Pemberian Tanah
Pemberian
tanah oleh imam (khalifah) dinyatakan sah jika pemberiannya bisa direalisir
(tanah tersebut belum ada yang memiliki) dan tidak sah jika tanah yang ia
berikan ternyata sudah ada pemiliknya.
Pemberian
tanah oleh imam dibagi 2, yaitu:
1. pembeerian tanah dengan
status hak milik
2. pemberian tanah dengan
status hak pakai
Bab
ini menjelaskan tentang status hak milik, pemberian lahan garapan, pemberian
tanah dengan status hak pakai dan isu yang berkaitan dengannya, pemberian tanah
pertambangn dan semua isu yang terkait dengannya. Bab ini juga membahas tentang
dokumen, hukum, pajak dan isu yang berhubungan dengan isu pemberian tanah.
Bab
18 Dokumen Negara dan Hal - hal yang Terkait Dengannya
Dokumen
negara dibuat untuk menjaga hak - hak negara seperti tugas - tugas dan kekayaan
negara, serta pihak yang mengerjakannya, para tentara atau pegawai/
Umar
bin Khaththab Radiyallahu Anhu adalah yang pertama kali membuat dokumen negara
dalam Islam
Bab
19 Hukum - hukum Seputar Tindak Pidana
Tindak
kriminal adalah segala tindakan yang diharamkan syariat. Allah mencegh tindakan
kriminal dengan menjatuhkan hudud (hukuman syar'i) atau ta'zir (sanksi
disiplin) kepada pelakunya.
Kasus
tindak kriminal dapat ditangani oleh gubernur, dan hakim. Ada 9 hal yang
membedakan hakim dan gubernur, yaitu:
1. gubernur tidak boleh
mendengarkan tuduhan kepada tertuduh dari pegawai gubernuran tanpa
merujuk pada dakwaan yang legal
2. gubernur harus memperhatikan
bukti - bukti yang ada, dan perilaku tertuduh untuk menguatkan tuduhan atau
melemahkannya
3. gubernur berhak
mempercepat penahanan tertuduh untuk proses penyelidikan dan pembebasan
4. jika tuduhan kuat,
gubernur diperbolehkan memukul tertuduh dengan pukulan ta'zir dan bukan hudud,
agar pelaku jujur
5. terhadap residivis yang
tidak kapok dengan hudud, gubernur berhak meneruskan penahannya hingga mati
jika tindakan kejahatannya membahayakan umat
6. gubernur diperbolehkan
memerintahkan tertuduh untuk bersumpah untuk pembebasannya, dan bertindak keras
padanya
7. gubernur diperbolehkan
untuk memaksa tertuduh untuk bertaubat
8. gubernur diperbolehkan
mendengar kesaksian ulama dan kesaksian orang - orang yang jika jumlahnya
banyak tidak boleh didengar oleh hakim.
9. gubernur berhak
menangani kasus perkelahian dan diperbolehkan membedakan sanksi disiplin bagi
keduanya
Bab
ini juga membahas tentang masalah hudud zina, hudud potong bagi pencuri, dan
hukum - hukum yang terkait dengannya seperti diyat (ganti rugi), baik yang berlaku
bagi orang merdeka atau budak.
Bab
20 Ketentuan - Ketentuan Seputar Hisbah
Hisbah
adalah menyuruh kepada kebaikan jika terbukti kebaikan ditinggalkan, dan
melarang dari kemungkaran jika terbukti kemungkaran dikerjakan.
Bab ini
membahas isu seputar hisbah dengan tuntas.
Ini ada
kaitannya dengan sabda Rasulullah, "Tinggalkanlah apa yang membuatmu
ragu, dan (ambil) apa yang membuatmu tidak ragu." (Diriwayatkan
Al Bukhari, Al Tirmidzi dan Ahmad)
Kelebihan
Buku
Buku
ini lengkap dan padat. Menjelaskan secara detil urutan kejadian, kasus dan
penyelesaian konflik yang terjadi pada umat pada masanya. Buku ini berisi
sistem peradilan, sistem moneter, sistem politik versi Islam. Buku Al Ahkam As
Sulthaniyyah ini adalah buku politik pertama yang ditulis olsh pakar tata
negara dan hakim pada pemerintahan Abbasiyah.Buku yang memiliki nilai sejarah
yang dapat membuka cara pandang kaum milenia tentang penyelesaian masalah umat
di zaman Abbasiyah yang dapat diambil hikmahnya.
Kekurangan
Buku
Sebagaimana
buku klasik lain, buku ini memerlukan kajian ulang yang tuntas dari ulama yang
hidup di zaman ini. Jadi umat yang memiliki konflik dapat menemukan solusi
terbaik. Buku ini juga masih memerlukan rujukan dari ulama fuqaha terkini
agar dapat dijadikan sumber referensi penyelesaian kasus umat.
Kesimpulan
Buku
Al Ahkam As Sulthaniyyah ini merupakan bacaan yang baik untuk membuka wawasan
kita bahwa setiap masalah itu akan tuntas jika semua orang merujuk dan bertanya
pada orang yang berkompeten di bidangnya. Orang yang berusaha menyucikan
dirinya dan melepaskan kepentingan pribadi dalam upaya menyelesaikan masalah
umat.
#RCO
#ODOP
#ulasanBuku
Wow keren perlu keseriusan untuk membacanya, salut
BalasHapusIya kak..ini pun masih dibaca lagi. Terima kasih udah mampir^^
BalasHapusReview bukunya lengkap dan tuntas.
BalasHapus